Banjarbaru, SuratKabarDigital.com – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan program diskon khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan denda bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB tahun 1990–2024.
Kepala BPPRD Kota Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, mengatakan bahwa program diskon ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi “Banjarbaru Emas” sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajiban mereka.
“Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB agar bisa segera melunasi dengan keringanan berupa diskon dan bebas denda. Ini bentuk perhatian Pemko Banjarbaru agar masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” ujarnya.
Dalam program ini, BPPRD Banjarbaru memberikan dua periode potongan, yaitu:
Diskon 10 persen untuk pembayaran pada Agustus – Oktober 2025.
Diskon 5 persen untuk pembayaran pada November – Desember 2025.
“Wajib pajak juga akan dibebaskan dari denda keterlambatan, sehingga total nilai pembayaran menjadi lebih ringan,” ucap Rudi sapaan akrabnya.
Menurutnya, langkah ini juga menjadi strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menambah pendapatan daerah dari sektor PBB yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kota.
“Pendapatan dari PBB sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Dengan adanya program ini, kami harap kesadaran masyarakat meningkat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor BPPRD atau melakukan pembayaran melalui kanal resmi yang telah disediakan.
(Randi, red)
